Satpolairud Polres Alor Amankan Kapal dan Empat ABK yang Diduga Gunakan Cara Ilegal untuk Tangkap Ikan

Satpolairud Polres Alor Amankan Kapal dan Empat ABK yang Diduga Gunakan Cara Ilegal untuk Tangkap Ikan

Alor, 2 Mei 2025 – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Alor mengamankan satu unit kapal nelayan beserta empat orang anak buah kapal (ABK) yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Kabupaten Alor.

 

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., membenarkan bahwa kapal dan para ABK tersebut diamankan saat Satpolairud sedang melaksanakan patroli rutin di pesisir Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD). Dalam kegiatan patroli itu, petugas menerima laporan adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat kejut yang mengandung campuran bahan kimia dan pemantik. Cara ini dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan ikan di sekitar lokasi kehilangan kesadaran hingga mati, serta berpotensi merusak ekosistem laut.

Saat ini, Satpolairud bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini dan menentukan apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu unit kapal, satu cool box berisi ikan hasil tangkapan, serta beberapa botol yang diduga berisi campuran bahan kimia.

 

Kapolres menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan sampaikan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli selesai dilakukan, guna memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.