Satuan Reskrim Polres Alor Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan di Welai Timur
Pada hari minggu (28/07/2024), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Alor berhasil menangkap salah satu terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Padakika, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Terduga pelaku kasus pengeroyokan dengan inisial TYS (19) tersebut tertangkap saat sedang berkumpul bersama teman-temannya di pinggir jalan, di Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara. Tim Satuan Reskrim Polres Alor yang dipimpin oleh KBO Satuan Reskrim IPDA Yohanes H. Muda yang melakukan penangkapan tersebut langsung membawa terduga pelaku TYS ke Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan tersebut dialami oleh HM (25), kejadian naas yang menimpa dirinya tersebut terjadi pada tanggal 16 Juni 2024.
Menurut laporan, sebelum kejadian, HM sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya, namun pada sekitar pukul 02.00 Wita, ia bersama temannya berencana mengambil air panas di kos milik temannya yang berada di dekat kampus UNTRIB. Namun, sebelum menuju lokasi tersebut, HM mampir sejenak ke kosan miliknya di Padakika untuk mengambil jaket. Dan dalam perjalanannya, HM melihat sekelompok orang yang sedang duduk dan mengonsumsi minuman keras di pertigaan jalan menuju gereja Padakika, dan ia sempat menyapa orang tersebut dengan membunyikan klakson motornya, dan melanjutkan perjalanan ke kos miliknya. Namun sesampainya di kosnya, ada dua orang yang mengikutinya dan mendorong pintu kos lalu meminta rokok serta uang. HM kemudian hanya memberikan rokok kepada keduanya, dan tiba-tiba salah satu orang tersebut langsung memukul wajah HM, diikuti oleh tendangan ke lututnya oleh seorang lainnya. Serangan ini berlanjut ketika mereka menarik baju HM menuju ke belakang kos dan lanjut memukul HM di wajahnya, yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian menegur pelaku, sehingga mereka berdua langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
KBO Satuan Reskrim Polres Alor IPDA Yohanes H. Muda yang dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.
“Kasus Pengeroyokan tersebut sedang ditangani oleh Unit Tipidum Satuan Reskrim Polres Alor berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/219/VI/2024/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 16 Juni 2024. Terduga pelaku TYS (19), saat dilakukan interogasi oleh penyidik juga telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan. Dan sementara itu, penyidikan dan pencarian terhadap pelaku lainnya masih terus berlangsung”, ucap IPDA Yohanes.