DIGAGALKAN SEBELUM TERJADI, POLRES ALOR AMANKAN PELAKU DAN SAJAM DIDUGA UNTUK TAWURAN
Alor – Kepolisian Resor Alor kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggagalkan potensi aksi tawuran antar pemuda di wilayah Kecamatan Teluk Mutiara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 16 Maret 2026, personel Polres Alor bersama Kompi A Brimob mengamankan tiga orang pelaku yang diduga hendak melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MNA (22) dan MAM (25), serta satu orang pelaku anak di bawah umur yang penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di jalan setapak depan rumah warga di kawasan Pasar Lipa, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kejadian bermula saat personel Polres Alor bersama personel Kompi A Brimob melaksanakan patroli di wilayah yang kerap terjadi konflik antar kelompok pemuda. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mendapati tiga orang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 buah anak panah ambon, 1 buah anak panah, 32 buah batu kerikil, serta 4 buah katapel yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Berdasarkan keterangan awal, para pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut dibawa dengan tujuan untuk mengikuti tawuran antara kelompok pemuda Kampung Pasar Lipa Bawah dan Kampung Batutenata. Aksi tersebut dipicu oleh saling ejek di media sosial yang berujung pada rencana perkelahian.
Kesigapan petugas di lapangan berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum sempat terjadi, sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Alor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, menetapkan tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku.
Polres Alor mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan negatif di media sosial yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Perlu ditegaskan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Humas Polres Alor

