Polri Hadir di Tengah Jemaat, Polsek ATU Sosialisasikan KUHP 2026 dan Dampak Judi- Miras*
Alor – Wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Alor Tengah Utara (ATU) melalui kegiatan edukasi hukum dan kamtibmas pada Sidang Majelis Mata Jemaat Ebenhaezer Mabu Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Senin (16/2/2026) pukul 07.00 WITA, bertempat di Gedung Kebaktian Mata Jemaat Ebenhaezer Mabu, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.
Kegiatan sidang jemaat yang mengusung tema “Lakukan Keadilan, Cintai Kesetiaan dan Hidup Rendah Hati di Hadapan Allah” tersebut dipimpin Ketua Majelis Jemaat Lulangkang, Pdt. Adriana Sapalina Famaney, S.Th., serta dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pengurus majelis jemaat, dan peserta sidang dari berbagai rayon pelayanan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Alor Tengah Utara Sabdi L.E. Makanlehi, S.H., M.H., Kapolsek Alor Tengah Utara IPTU I Wayan Agus Suyadnya, PS. Kanit Reskrim Polsek Alor Tengah Utara Aipda FX. Frengky Yudo, S.H., Kepala Desa Fungafeng Finsensius Padama, Penjabat Kepala Desa Talim Fransina S. Mou, para majelis jemaat, serta peserta sidang jemaat Ebenhaezer Mabu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Alor Tengah Utara IPTU I Wayan Agus Suyadnya bersama PS. Kanit Reskrim Aipda FX. Frengky Yudo, S.H. menjadi narasumber yang menyampaikan materi mengenai Aturan Baru KUHP Tahun 2026 yang mengontrol kehidupan masyarakat serta dampak negatif perjudian dan minuman keras (miras) terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kapolsek menegaskan bahwa pemahaman hukum masyarakat merupakan kunci terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia juga mengajak seluruh jemaat untuk menjauhi praktik perjudian dan penyalahgunaan miras karena berpotensi memicu gangguan keamanan, konflik keluarga, hingga tindak pidana.
“Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. Melalui forum jemaat ini, kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menjauhi penyakit sosial seperti judi dan miras,” ujar Kapolsek.
Materi yang disampaikan mendapat respons positif dari peserta sidang. Jemaat mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi diskusi, khususnya terkait penerapan aturan hukum baru serta upaya pencegahan gangguan kamtibmas di lingkungan desa dan gereja.
Kegiatan Sidang Majelis Mata Jemaat Ebenhaezer Mabu Tahun 2026 berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar sesuai agenda yang telah ditetapkan. Kehadiran Polsek Alor Tengah Utara dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri Presisi yang humanis dan dekat dengan masyarakat guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Alor.
Humas Polres Alor

