Polres Alor menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran pembangunan Sekolah

Polres Alor menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran pembangunan Sekolah

Tribratanewsalor.com, bertempat di ruangan kerja Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas,S.I.K bersama Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur mossa, S.H. M.H merilis penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Sekolah di SMP Negeri Pailawang, Kec. Pantar, Kab. Alor. Yang merupakan anggaran Kemendikbud RI tahun anggaran 2018. Senin Siang (08/11).

Tim penyidik Tipikor Polres Alor langsung melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi tersebut, setelah penyidik melakukan pendalaman ditemukan adanya sejumlah Volume pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicatumkan dalam rencana anggaran biaya.

Berdasarkan keterangan 38 saksi dan 4 saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, POLTEK, BPKP dan LKPP, Polres Alor menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial BB merupakan oknum mantan Kepala sekolah SMP negeri pailawang, dan TK yang merupakan oknum pelaksana pekerjaan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut dengan indikasi kerugian negara berdasarkan penghitungan dari BPKP mencapai Rp 1.171.483.000.

Kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan September 2018 sampai dengan 2019, yangmana proyek pengelola pembangunan gedung sekolah tidak kunjung selesai, sehingga pada tahun 2019 masyarakat setempat melaporkan mangkraknya proses pembangunan tersebut. Dari laporan tersebut unit tipikor sat reskrim polres alor melakukan penyelidikan dan pada tanggal 6 maret 2020 meningkatkan status penyidikan. Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli serta pemeriksaan dokunen, pada tanggal 2 Nopember 2021 menetapkan BB dan TK sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan status tersangka.

Atas tindakan kedua tersangka tersebut , Polres Alor menerapkan pasal yang disangkakan yaitu pasal primer pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun.