Polres Alor Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Hari ke - 4, Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

KALABAHI, ALOR - Polres Alor melaksanakan Operasi Patuh Turangga 2025 dalam rangka Cipta Kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Cipkon Kamseltibcarlantas) pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kabupaten Alor.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari dari 14 hingga 27 Juli 2025 ini dimulai dengan apel kesiapan di lapangan apel Polres Alor pada Kamis (17/7/2025) pukul 10.00 Wita. Apel kesiapan dipimpin Kabag Ops Polres Alor AKP I Ketut Sedra, S.H., didampingi Kasat Lantas Polres Alor IPTU Luthfi S. Nugraha, S.Tr.K dan Kasat Intelkam Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, S.H.
Setelah apel, pada pukul 10.25 Wita, kegiatan operasi dilakukan secara razia stasioner di dua lokasi sasaran. Sasaran pertama berada di lokasi bawah Pasar Inpres Lipa, sedangkan sasaran kedua di lokasi atas Sawah Lama. Operasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk TNI 1622 Alor dengan 5 personil, Dishub Kabupaten Alor dengan 14 personil, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Alor dengan 10 personil.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2025, petugas fokus pada tujuh sasaran prioritas pelanggaran yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt, mengemudi dalam pengaruh atau konsumsi alkohol, berkendara ranmor melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Operasi yang berakhir pada pukul 12.10 Wita ini berjalan dengan aman dan tertib. Pelaksanaan operasi dilakukan dengan mengedepankan edukasi dan persuasif serta humanis, didukung dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik baik statis maupun mobile. Kegiatan ini memberikan himbauan sekaligus penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas R2, R4, dan R6 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi Patuh Turangga 2025 di Polres Alor dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Alor nomor Sprin: Sprinlakops/564/VII/OPS.1.3./2025 tanggal 10 Juli 2025, dan merupakan bagian dari operasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Alor.