Polres Alor dan Kejari Alor Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Untuk Tingkatkan Akselerasi Penyidik dengan Jaksa dalam Penangangan Tindak Pidana di Kabupaten Alor
Kalabahi – Polres Alor dan Kejari Alor menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlangsung di Aula Bharadaksa Polres Alor, Senin (12/01/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitis, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Alor Wahyudi Sudirman beserta staf Kejaksaan Negeri Alor, para Pejabat Utama Polres Alor, para Kapolsek, penyidik dan penyidik pembantu Polres dan Polsek jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H. menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru sebagai landasan utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di bidang penegakan hukum.
"Sebagai ujung tombak penegakan hukum di Kabupaten Alor, kita wajib memahami aturan dan prosedur baru ini supaya tidak ragu saat bertugas di lapangan dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tegas Kapolres.
Kajari Alor Mohammad Nursaitis, S.H., M.H. memberi penekanan terhadap pentingnya koordinasi awal sebanyak tiga kali pertemuan sebagai kunci untuk menghindari bolak-balik berkas dan mempercepat proses penegakan hukum. Pola penyidikan dalam KUHAP baru menempatkan koordinasi sebagai kewajiban sejak awal penanganan perkara. bahwa penyidikan tidak dapat berjalan sendiri. Sejak pengiriman SPDP, penyidik wajib membangun koordinasi substantif dengan penuntut umum agar konstruksi perkara, alat bukti, dan penetapan tersangka benar-benar siap diuji di persidangan. Rapat koordinasi tersebut tidak diharuskan bertemu langsung (Luring) namun dapat dilakukan melalui Zoom Meeting (Daring).
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.
Humas Polres Alor

