Perkara Penyalahgunaan Senjata Tajam, Satreskrim Polres Alor Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Alor

Perkara Penyalahgunaan Senjata Tajam, Satreskrim Polres Alor Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Alor

ALOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor melalui Subunit II Tindak Pidana Umum melaksanakan tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Jumat (28/8/2026).

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/280/VII/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 2 Juli 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SRG dan RPSB, sedangkan korban dalam perkara tersebut berinisial SPR.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 01.50 Wita di wilayah Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Berdasarkan keterangan korban, saat dalam perjalanan mencari makan, korban melihat dua orang pemuda yang diduga membawa parang di depan sebuah kios. Ketika korban hendak menegur, salah satu pemuda tersebut diduga mengayunkan parang ke arah korban.

Korban kemudian menghindari ayunan tersebut dan segera menghubungi petugas piket Polres Alor. Sekitar pukul 02.05 Wita, personel patroli tiba di lokasi dan melakukan pencarian setelah kedua pemuda tersebut diketahui telah melarikan diri ke arah Pelabuhan Feri.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa kedua pemuda tersebut menuju kawasan Pantai Reklamasi. Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan dan mengamankan keduanya. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan dua buah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua buah parang dan dua lembar pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.

Para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan.

“Setiap tahapan penanganan perkara kami laksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setelah tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres Alor.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara tidak semestinya, terlebih untuk menyelesaikan persoalan atau konflik.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Alor untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik, tanpa kekerasan dan tanpa penggunaan senjata tajam,” pungkasnya.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Alor berlangsung aman dan lancar.