Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Akun Lika Liku NTT Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur Hukum

Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Akun Lika Liku NTT Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur Hukum

Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan akun media sosial anonim "Lika Liku NTT" secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., di Mapolda NTT, Jumat (29/5/2026), menanggapi berkembangnya berbagai informasi dan opini publik terkait proses penanganan perkara tersebut.

Menurut Kabidhumas, Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Ia menjelaskan, saat ini Polda NTT juga sedang berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan fakta-fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius untuk mengungkap perkara secara tuntas, profesional, dan berkeadilan.

“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis, serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman awal yang dilakukan Polda NTT, proses penggeledahan yang dilakukan penyidik telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video. Dalam pelaksanaannya, tidak ditemukan adanya tindakan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak yang bersangkutan.

“Kami pastikan bahwa saat proses berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan. Yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukumnya. Seluruh proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan terdokumentasi, termasuk melalui rekaman CCTV yang tersedia,” kata Kabidhumas.

Ia juga membantah berbagai informasi yang menyebut adanya penggunaan senjata api dalam proses tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang membawa maupun menggunakan senjata api saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Polda NTT memastikan tidak ada barang maupun uang milik pihak terkait yang hilang selama proses berlangsung. Perangkat laptop yang sempat diamankan untuk kepentingan penyidikan juga telah dikembalikan dalam kondisi baik dan utuh.

Kabidhumas menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang telah diterima sebelumnya terkait aktivitas akun anonim tersebut.

“Perlu diketahui bahwa perkara ini bukan muncul tanpa dasar. Terdapat lebih dari satu laporan polisi yang masuk dan saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai bentuk akuntabilitas institusi, Polda NTT membuka ruang evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan oleh fungsi pengawasan ditemukan adanya kekurangan dalam pelayanan maupun prosedur yang dilakukan anggota.

“Komitmen kami sangat jelas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan tugas, institusi akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah organisasi serta kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kombes Pol. Henry.

Di akhir keterangannya, Kabidhumas mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara objektif, proporsional, dan tetap mengedepankan suasana yang sejuk.

“Kami mengapresiasi perhatian publik dan rekan-rekan media terhadap perkara ini. Mari bersama-sama mengawal proses hukum secara positif, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan,” pungkasnya.

Polda NTT memastikan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

#PoldaNttPenuhKasih