Patroli Polisi Hentikan Praktik Judi di Pasar Orgen, Warga Diimbau Jaga Kamtibmas
Alor, 22 April 2026 — Personel Pospol Abad Selatan, Polsek Abad, melaksanakan kegiatan patroli dan pengamanan di Pasar Orgen, Desa Orgen, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, NTT, pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.30 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapospol Abad Selatan, AIPTU Abraham Legimakani, bersama anggota BRIPTU Sainudin A. Oli, S.H. Patroli ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pasar dan sekitarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis bola guling di lokasi pasar. Personel kepolisian segera memberikan imbauan tegas kepada sejumlah pemuda yang diduga terlibat agar menghentikan kegiatan tersebut. Polisi juga menegaskan bahwa segala bentuk praktik perjudian tidak diperbolehkan di wilayah Pasar Orgen maupun di seluruh Desa Orgen.
Selain itu, masyarakat dan pengunjung pasar diingatkan untuk menjaga ketertiban dengan tidak mengonsumsi minuman keras serta menghindari segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan pasar.
Petugas juga mengimbau para pengunjung agar memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan guna menghindari kemacetan dan gangguan arus lalu lintas di sekitar pasar. Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait perkembangan situasi kamtibmas.
Dengan adanya patroli dan pengamanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di Pasar Orgen. Kegiatan berakhir pada pukul 10.30 WITA dan situasi di wilayah hukum Pospol Abad Selatan dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.
Humas Polres Alor

