Kapolres Alor Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Satu Tersangka Diamankan

Kapolres Alor Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Satu Tersangka Diamankan

Alor – Polres Alor menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan, S.H., serta Kasi Propam Polres Alor IPDA Samsul Bahri D.A.

Dalam keterangannya, Kapolres Alor menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Alor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Anoa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara. Dalam perkara ini, pelapor berinisial A.S.K., sementara korban berinisial M.H.K. alias H.

Kapolres Alor menegaskan bahwa informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat maupun di media sosial yang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi tawuran adalah tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan merupakan tawuran antar kelompok, melainkan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kejadian berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka pada Kamis malam, 12 Maret 2026, yang sempat dilerai oleh warga sekitar. Namun demikian, pada keesokan harinya tersangka kembali mencari korban di sekitar pangkalan ojek di wilayah Lipa.

Saat korban melintas di lokasi kejadian, tersangka yang telah menunggu kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan mengenai bagian pinggang kiri korban. Korban terjatuh dan selanjutnya berupaya menyelamatkan diri ke rumah warga terdekat sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Dalam pemaparannya, Kapolres juga menguraikan bahwa setelah melakukan penyerangan, tersangka sempat melakukan tindakan kekerasan terhadap saksi yang berada di lokasi kejadian, sebelum akhirnya melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang pelapor dan 5 orang saksi guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Adapun tersangka dalam perkara ini berinisial Y.M. alias D (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres menambahkan, tersangka berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Alor pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut. Penangkapan tersebut dilakukan berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian, keluarga tersangka, serta aparat setempat.

“Selama dalam pelarian, tersangka bersembunyi di area kebun dan bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil kebun,” jelas Kapolres.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka yang digunakan pada saat kejadian. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan, hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersangka diduga dilatarbelakangi oleh adanya dendam lama antara tersangka dan korban yang sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan atau perkelahian.

Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan, S.H. dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka seorang diri.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Seluruh rangkaian kejadian dilakukan oleh tersangka seorang diri,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polres Alor, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Alor mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar, serta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terlebih menjelang perayaan hari besar keagamaan,” tutup Kapolres.