Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Yang diLakukan Oknum Kepala Desa Akhirnya Dinyatakan Lengkap Oleh JPU ( P-21 )

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Yang diLakukan Oknum Kepala Desa Akhirnya Dinyatakan Lengkap Oleh JPU ( P-21 )

Kasus Penganiayaan Yang terjadi  di jalan raya simpang empat Desa Petleng, Kec. Alor Tengah Utara, Kab. Alor. pada  tanggal 07 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 wita yang dilakukan Kepala Desa Petleng berinisial GM (57 thn ) terhadap Korban RUBEN HERI RUALBEKA ( 36 thn ) berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh JPU.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polsek Alor Tengah Utara diketahui bahwa Motif Tersangka melakukan penganiayaan terhadap Korban RUBEN HERI RUALBEKA ( 36 thn ) dikarenakan tersangka GM ( 57 thn ) tidak menerima Tindakan korban yang melaporkan GM (57 Thn ) selaku Kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Petleng ke Kejaksaan Negeri Kalabahi .

Kapolsek Alor tengah Utara Iptu Onnan Ndolu ,S.H.  yang di Hubungi  Via Telpon menyampaikan “agar masyarakat tidak mudah percaya terkait Informasi – informasi yang menyampaikan Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka GM ( 57 Thn ) , tidak di tangani oleh Polsek Alor tengah Utara , kasus tersebut sudah ditangani namun dalam Prosesnya penyidik Polsek Alor tengah Utara juga memerlukan waktu untuk melengkapi berkas pekara tersebut , dan hari ini berkas perkaranya di nyatakan P-21 oleh JPU  selanjutnya penyidik Polsek Alor tengah utara akan melakukan koordinasi dengan Jpu untuk pelaksnaan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti “tutupnya

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka GM (57 Tahun )  yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan  hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-.