POLRES ALOR GELAR KRYD PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM NARKOBA DI TEMPAT HIBURAN MALAM, 10 ORANG JALANI TES URINE

POLRES ALOR GELAR KRYD PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM NARKOBA DI TEMPAT HIBURAN MALAM, 10 ORANG JALANI TES URINE

ALOR – Polres Alor melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Alor, Senin (19/10/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung pukul 22.00 hingga 23.10 WITA tersebut menyasar salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Beldang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Alor AKP Elpidus Kono Feka, S.Sos., bersama lima personel Satresnarkoba Polres Alor.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas meminta pengelola usaha menunjukkan izin usaha tempat hiburan. Petugas juga melakukan pemeriksaan identitas diri berupa KTP, dokumen domisili bagi pekerja yang berasal dari luar wilayah NTT, serta surat keterangan kesehatan para pekerja atau karyawan.

Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap obat-obatan yang terdapat di tempat tinggal atau kamar kos karyawan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas turut memberikan imbauan kepada pengelola usaha, pekerja, maupun pengunjung agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Berdasarkan hasil kegiatan, tidak ada orang yang diamankan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sebanyak 10 orang menjalani tes urine dengan hasil seluruhnya negatif.

Petugas juga tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan KRYD ini merupakan tindak lanjut dari STR Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang pelaksanaan Quick Wins Kedua dengan kegiatan pengungkit pemulihan kawasan narkoba. Pelaksanaan kegiatan juga berpedoman pada Surat Perintah Kapolres Alor Nomor Sprin/956/X/RES.4/2026 tanggal 1 Oktober 2026 tentang kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Alor.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Alor menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Alor.

Polres Alor juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas serta bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 23.10 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

POLISI BERSAMA MASYARAKAT