Polres Alor Bersama Bulog dan Dinas Perdagangan Pantau Harga Beras SPHP dan Sembako, Pastikan Stabilitas Harga di Pasaran

Polres Alor Bersama Bulog dan Dinas Perdagangan Pantau Harga Beras SPHP dan Sembako, Pastikan Stabilitas Harga di Pasaran

KALABAHI – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Alor bersama Perum BULOG Cabang Kalabahi dan Dinas Perdagangan Kabupaten Alor melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap perkembangan harga jual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta sembilan bahan pokok (sembako) di wilayah Kabupaten Alor.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, dengan menyasar sejumlah distributor dan pedagang pengecer guna memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga agar harga beras SPHP dan sembako tetap terkendali dan terjangkau oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap ketersediaan stok beras SPHP dan sembilan bahan pokok di tingkat distributor maupun pedagang pengecer. Selain itu, dilakukan pengecekan kesesuaian harga jual dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Monitoring dan pengawasan juga difokuskan pada upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya penimbunan bahan pangan, penyimpangan distribusi, praktik permainan harga, serta penyalahgunaan penjualan beras program SPHP, termasuk pencampuran beras SPHP dengan jenis beras lainnya.

Melalui kegiatan ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Alor bersama instansi terkait turut melakukan koordinasi dan memberikan imbauan kepada para distributor serta pedagang agar senantiasa mematuhi ketentuan pemerintah, tidak melakukan penimbunan, serta menjual beras SPHP dan sembako sesuai dengan harga yang berlaku.

Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan, diketahui bahwa stabilitas harga beras SPHP dan sembako masih berada dalam batas kewajaran serta sesuai dengan ketentuan pemerintah. Petugas juga tidak menemukan adanya pedagang yang melakukan penimbunan maupun pelanggaran terkait penjualan bahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan bentuk sinergi lintas instansi dalam mengantisipasi kelangkaan bahan pangan, menjaga kelancaran distribusi, serta mencegah praktik perdagangan yang dapat merugikan masyarakat.

Dengan adanya pengawasan secara langsung di lapangan, diharapkan ketersediaan bahan pokok di wilayah Kabupaten Alor tetap terjaga, harga tetap stabil, dan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau.

Kegiatan monitoring dan pengawasan berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.