Polres Alor Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Mapolres Alor
ALOR – Polres Alor menindaklanjuti perintah Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri maupun masyarakat yang datang dan beraktivitas di lingkungan Mapolres Alor.
Larangan penggunaan vape tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., menegaskan bahwa lingkungan kepolisian harus menjadi tempat yang tertib, disiplin dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Larangan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolri. Kami mengimbau seluruh personel Polres Alor untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak menggunakan vape, baik di lingkungan kantor maupun di luar lingkungan kedinasan,” tegas Kapolres Alor.
Selain berlaku bagi personel, pengawasan juga dilakukan terhadap masyarakat yang datang ke Mapolres Alor untuk mendapatkan pelayanan kepolisian maupun memiliki keperluan lainnya.
Petugas pelayanan di lingkungan Polres Alor akan turut memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan Mapolres Alor.
Kebijakan tersebut juga merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cair.
Kapolres Alor menambahkan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal Polri.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan Polres Alor agar tetap bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Personel harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar AKBP Nur Azhari, S.H.
Polres Alor mengajak seluruh personel dan masyarakat yang berkunjung ke Mapolres Alor untuk bersama-sama mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan lingkungan pelayanan kepolisian yang tertib, aman, sehat dan profesional.
Personel yang melanggar ketentuan larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Alor berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal serta mendukung upaya Polri dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Humas Polres Alor

