Polres Alor Amankan Perahu Motor Bermuatan BBM Tanpa Dokumen di Perairan Pulau Sika

Polres Alor Amankan Perahu Motor Bermuatan BBM Tanpa Dokumen di Perairan Pulau Sika

Alor – Jajaran Polres Alor kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah perairan. Sebuah perahu motor bodi jolor yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diamankan aparat kepolisian di perairan Pulau Sika, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, saat Kanit Intelkam Polsek Alor Tengah Utara (ATU) menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perahu motor bermuatan BBM yang sedang berlabuh di pesisir Teluk Batu Putih, Desa Alila Timur, Kecamatan Kabola.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Alor Tengah Utara IPTU I Wayan Agus Suyadnya bersama personel langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di TKP sekitar pukul 10.30 WITA, masyarakat menyampaikan bahwa perahu motor yang dimaksud telah bergerak menyusuri pesisir pantai menuju arah Pulau Sika.

Melihat situasi tersebut, personel Polsek ATU berkoordinasi dengan nelayan setempat di Kampung Ilawe untuk meminjam perahu motor guna melakukan pengejaran. Di lokasi yang sama, Tim Buser Polres Alor juga telah bersiaga. Gabungan personel kemudian melakukan pengejaran melalui jalur laut dan berhasil menghentikan perahu motor tersebut di sekitar perairan Pulau Sika.

Perahu beserta muatan kemudian diamankan di tambatan perahu Kampung Maimol, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola.

Sekitar pukul 13.00 WITA, Kanit Tipiter Polres Alor bersama anggota Reskrim dan Satpolairud tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan. Dari hasil pemeriksaan awal, di atas perahu ditemukan tiga orang awak, yaitu M (50) selaku juragan kapal, D.B. (50), dan E.B. (28).

Dari dalam perahu, petugas menemukan 92 jerigen BBM ukuran 35 liter, dengan rincian solar sebanyak 17 jerigen sekitar 561 liter, minyak tanah 13 jerigen sekitar 429 liter, dan pertalite 62 jerigen sekitar 2.046 liter.

Saat dimintai keterangan, para awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan maupun pengangkutan BBM tersebut. Karena kondisi cuaca buruk, perahu dan barang bukti sementara diamankan di Maimol.

Pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 06.00 WITA, personel Satpolairud menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk mengawal perahu beserta barang bukti menuju Pelabuhan Kalabahi dan tiba sekitar pukul 11.45 WITA. Selanjutnya, perahu diamankan di area Pelabuhan Pelindo Kalabahi, sementara BBM disimpan di Pos Satpolairud Polres Alor.

Keesokan harinya, Sabtu, 7 Februari 2026, Kasat Polairud bersama anggota memasang garis polisi pada perahu tersebut serta melanjutkan pemeriksaan terhadap para awak dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Alor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan maupun distribusi BBM ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di wilayah pesisir dan laut.