Kapolda NTT Tegaskan Komitmen *Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah*

Kapolda NTT Tegaskan Komitmen *Zero TPPO,  Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah*

KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan melalui pengungkapan sejumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi seksual anak, hingga penyelundupan manusia lintas wilayah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam konferensi pers bertajuk “Polda NTT Zero TPPO dan Penuh Kasih: Penegakan Hukum Berkeadilan dengan Sentuhan Kemanusiaan” yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. di Lobby Polda NTT, Kamis (11/6/2026).

Kapolda NTT didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Si., Dirres PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla., serta Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BP3MI NTT, Ketua Tim Pemberdayaan Muhammad Geo Amang, dan perwakilan Disnakertrans Provinsi NTT, Kabid Perencanaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Thomas Suban Hoda. Sementara itu, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam pengantarnya, Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan implementasi nyata dari komitmen besar Kapolda NTT dalam mewujudkan “Polda NTT Zero TPPO”.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata dari instruksi tegas Bapak Kapolda NTT untuk menyelamatkan masyarakat NTT dari ancaman perdagangan orang, eksploitasi perempuan dan anak, serta berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan lainnya. Penegakan hukum dilakukan secara profesional namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Menyelamatkan Nyawa, Martabat dan Masa Depan Masyarakat NTT

Dalam arahannya, Kapolda NTT menegaskan bahwa pemberantasan TPPO bukan sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan masyarakat NTT.

Menurutnya, setiap korban yang berhasil diselamatkan merupakan bentuk keberhasilan negara dalam melindungi warga negaranya.

“Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi dari berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari jaringan perdagangan orang dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Inilah makna sesungguhnya dari Polda NTT Penuh Kasih,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa Polda NTT akan terus berdiri di garis terdepan dalam melawan seluruh bentuk perdagangan orang, eksploitasi perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia yang merugikan masyarakat.

Ditres PPA dan PPO Ungkap Empat Kasus, Amankan Belasan Tersangka

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. memaparkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026, Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama Polres jajaran berhasil mengungkap tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia.

Dari keseluruhan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 18 tersangka dan menyita 34 barang bukti.

Khusus Ditres PPA dan PPO Polda NTT menangani empat laporan polisi, terdiri dari kasus eksploitasi seksual anak yang telah dinyatakan lengkap (P-21), dua perkara TPPO dengan enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan, serta satu kasus eksploitasi seksual anak yang telah memasuki tahap pertama penyerahan berkas perkara.

“Setiap kasus yang kami tangani tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang maksimal,” jelas Kombes Pol. Nova Irone Surentu.

Kapolres Sikka Paparkan Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak hingga Meninggal Dunia

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Sikka memaparkan penanganan kasus persetubuhan terhadap anak yang disertai penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia serta upaya menyembunyikan kematian korban.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni seorang anak berinisial F.R.G. serta empat tersangka dewasa berinisial V.S., S.G., A.L., dan Y.N.G.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sandal milik korban, gitar, telepon genggam, sarung, pakaian para pelaku, parang yang digunakan dalam tindak pidana, batang kayu yang dipakai menutupi tubuh korban, hingga sepeda motor yang digunakan saat kejadian tersebut.

Kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Sikka itu kini telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Rote Ndao Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Manusia

Sementara itu, Kapolres Rote Ndao memaparkan dua perkara yang berhasil diungkap jajarannya, yakni Tindak Pidana Percobaan Penyelundupan Manusia dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.

Untuk perkara percobaan penyelundupan manusia, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) serta memasuki Tahap II.

Sedangkan dalam perkara penyelundupan manusia, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

Kapolres Rote Ndao menegaskan bahwa wilayah perbatasan dan perairan Rote Ndao terus menjadi fokus pengawasan karena rawan dimanfaatkan sebagai jalur keberangkatan ilegal menuju negara lain.

Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan ke Australia

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution memaparkan keberhasilan jajarannya menggagalkan upaya penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui wilayah perairan NTT.

Kasus tersebut terungkap setelah Ditpolairud menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 mengenai rencana pemberangkatan sembilan WNA melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan WNA Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia pada 7 April 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial YL (59) dan SLAR (52) yang diduga menyiapkan sarana transportasi laut untuk memberangkatkan para WNA tersebut ke Australia.

Polisi turut menyita satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jerigen solar yang digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan.

Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa NTT masih berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit maupun keberangkatan penyelundupan manusia. Karena itu kami terus memperkuat patroli laut, pengawasan pelabuhan rakyat, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” jelas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.

Dalam penanganan perkara tersebut, Ditpolairud berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.

Kesembilan warga negara Uzbekistan tersebut akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada 7 Mei 2026 dan dikenakan pencekalan masuk ke Indonesia selama lima tahun.

Propam Polda NTT Pastikan Tidak Ada Oknum yang Melindungi Pelaku TPPO

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan bahwa Bidang Propam terus melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap seluruh personel Polda NTT maupun Polres jajaran dalam penanganan kasus-kasus TPPO dan kejahatan kemanusiaan lainnya.

Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat, membekingi, ataupun menjadi pelindung bagi para pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan. Bidang Propam akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap tahapan penanganan kasus,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam praktik TPPO maupun kejahatan terkait lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas tanpa kompromi.

“Bagi anggota yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku, pembantu, maupun pelindung para tersangka, akan dikenakan sanksi tegas mulai dari pelanggaran kode etik profesi Polri hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Wujud Nyata Polda NTT Penuh Kasih

Menutup konferensi pers, Kapolda NTT kembali menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

Polda NTT akan terus memperkuat sinergi bersama BP3MI, Disnakertrans, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan guna mencegah perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan maupun anak.

“Mari kita bergandengan tangan mewujudkan NTT Zero TPPO dan NTT Penuh Kasih. Tujuan akhirnya bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi menghadirkan NTT yang aman, bermartabat, dan berdaya, yang melahirkan harapan, bukan korban,” pungkas Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko.

Artikel ini kini memuat alur lengkap: pembukaan Kapolda NTT, pengantar Kabidhumas, paparan Dirres PPA PPO, paparan Kapolres Sikka, paparan Kapolres Rote Ndao, paparan Dirpolairud, penguatan pengawasan oleh Kabid Propam, dan penegasan komitmen Kapolda NTT sebagai penutup.

 

#PoldaNttPenuhKasih