Gerak Cepat Polres Alor Tangani Dugaan Penganiayaan dan Penghinaan Terhadap Lansia yang Dituduh Memiliki Ilmu Hitam di Kecamatan Alor Tengah Utara

Gerak Cepat Polres Alor Tangani Dugaan Penganiayaan dan Penghinaan Terhadap Lansia yang Dituduh Memiliki Ilmu Hitam di Kecamatan Alor Tengah Utara
Ilustrasi dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap lansia

Alor – Polres Alor bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang perempuan lanjut usia yang dituduh sebagai pelaku “Suanggi” atau ilmu hitam di Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di Kampung Nurdin, Desa Lembur Barat. Korban berinisial M.A. (86), warga Desa Petleng. Berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial, korban diduga mengalami pemukulan serta penghinaan oleh sejumlah orang yang menuduhnya menggunakan ilmu gaib.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat guna mencegah meluasnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Begitu menerima informasi, kami memerintahkan personel untuk turun ke lokasi guna melakukan pengamanan dan memastikan situasi tetap kondusif. Setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Akibat viralnya unggahan di media sosial, sekitar 30 orang keluarga korban mendatangi Kampung Nurdin untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari terduga pelaku. Untuk mencegah potensi konflik, Kapolsek Alor Tengah Utara bersama personel Polsek ATU dan Kepala Desa Lembur Barat memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Kapolres Alor kemudian memerintahkan Perwira Pengawas (Pawas) Polres Alor bersama personel fungsi terkait untuk melakukan bantuan pengamanan (backup) terhadap Polsek ATU. Setibanya di lokasi, aparat kembali memberikan imbauan kepada warga Desa Petleng dan Desa Lembur Barat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta tidak melakukan aksi balasan ataupun main hakim sendiri.

Pada Rabu (4/3/2026) pukul 11.00 Wita, laporan resmi terkait peristiwa tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Alor dan Polsek ATU. Korban telah diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis dan pembuatan visum et repertum di Puskesmas Alor Tengah Utara. Pemeriksaan lanjutan terhadap korban akan dilakukan setelah kondisi fisiknya memungkinkan.

Dalam perkembangan penanganan perkara, aparat telah mengamankan dua terduga pelaku guna menghindari potensi gangguan keamanan serta untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tahapan penyidikan selanjutnya.

Hingga Rabu malam, situasi di kedua desa terpantau aman dan kondusif. Kepolisian tetap melaksanakan patroli dialogis untuk mencegah dampak lanjutan dari kejadian tersebut.

Kapolres Alor kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persaudaraan dan tidak terpengaruh isu yang dapat memecah belah. Percayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Polres Alor memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.