Penjabaran Program Presisi, Kapolda NTT : Tidak Ada Lagi Razia Lalu Lintas di Jalan Yang Tidak Sesuai Aturan

Penjabaran Program Presisi, Kapolda NTT : Tidak Ada Lagi Razia Lalu Lintas di Jalan Yang Tidak Sesuai Aturan

Tribratanewsalor.com - Kupang - Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penjabaran program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melalui sarana video conference (vicon), Rabu (3/2/2020).

Hadir juga mendapingi Kapolda NTT, Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Ama Kliment Dwikorjanto, M.Si dan para pejabat utama Polda NTT serta para Kapolres jajajran yang mengikuti dari kesatuannya masing-masing.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa salah satu yang dibahas dalam kegiatan ini mengenai kegiatan razia dan penindakan di jalan oleh personel Polri (Polantas).

Ia sampaikan bahwa kedepan tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai peraturan.

"Tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan", tegas Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.

Dikatakannya, kedepankan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) hanya untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menjadi laka lantas. Kegiatan razia sendiri harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku yakni mengacu pada PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kapolres dan propam melakukan pengawasannya di lapangan, serta masyarakat juga bisa berperan memberikan informasi bila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

"Pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa kita lakukan bila benar-benar dapat membahayakan atau berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat", katanya.

Pemeriksaan tidak boleh bersifat statis dan hanya soal-soal administrasi seperti SIM atau STNK saja, tetapi kegiatan tetap dapat dilaksanakan secara mobile atau patroli, dimana dalam kegiatan tersebut apabila melihat pelanggaran dapat  dilakukan penindakan terutama tentang kebut-kebutanan, balap liar, melawan arus atau pelanggran yang membahayakan jiwa manusia lainnya. 

"Dilaksanakan melalui patroli mobile secara humanis, tidak melalui razia-razia statis yang terkesan menjebak pelanggar lalu lintas", pungkasnya.