11 Hari Operasi Patuh Turangga 2026, Polres Alor Tindak 29 Pelanggar dan Catat 3 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

11 Hari Operasi Patuh Turangga 2026, Polres Alor Tindak 29 Pelanggar dan Catat 3 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

ALOR – Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Alor mencatat sebanyak 174 pelanggaran lalu lintas yang ditangani melalui penindakan tilang, pemberian teguran, hingga penyampaian imbauan kepada para pengguna jalan. Kamis pagi, 05/11/26.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan operasi sejak 26 Oktober 2026, tercatat sebanyak 29 pelanggar diberikan tindakan tilang, 100 pelanggar diberikan teguran, serta 45 pengguna jalan diberikan imbauan terkait pentingnya mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

Selain data pelanggaran, selama 11 hari pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026, tercatat pula sebanyak 3 kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Alor.

Dari ketiga kejadian tersebut, masing-masing terjadi di Jalan Umum Kalabahi–Kokar, Desa Ampera, Kecamatan Alor Barat Laut, pada 27 Oktober 2026, dengan satu korban mengalami luka ringan dan kerugian materiel sebesar Rp200.000.

Selanjutnya, kecelakaan terjadi di Jalan Umum Kunatena, Desa Kolana Selatan, Kecamatan Alor Timur, pada 27 Oktober 2026, dengan satu korban mengalami luka ringan dan kerugian materiel sebesar Rp200.000.

Sementara itu, kejadian ketiga terjadi di Jalan Umum Kolana–Maritaing, Kelurahan Kolana Utara, Kecamatan Alor Timur, pada 30 Oktober 2026, yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan dengan kerugian materiel sebesar Rp1.000.000.

Kasat Lantas Polres Alor, IPTU Muhammad Aris S., S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“Melalui Operasi Patuh Turangga 2026, kami ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi yang terpenting adalah melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap IPTU Muhammad Aris S., S.H.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Alor agar selalu berhati-hati saat berkendara, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, melengkapi surat-surat kendaraan, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak mengemudi dalam keadaan mabuk, serta menghindari aksi kebut-kebutan dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

“Jangan karena terburu-buru kita mengabaikan keselamatan. Ingat, ada keluarga yang menunggu kita pulang di rumah. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Operasi Patuh Turangga 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Polres Alor melalui Satuan Lalu Lintas akan terus mengoptimalkan kegiatan preventif, edukatif, dan represif secara humanis guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Alor.

Polisi Bersama Masyarakat.